Pesan Hasis untuk Dikonsumsi, Bule Inggris Digandakan 6 Tahun Penjara

Hukum53 Dilihat

Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan hukuman. Perbuatan terdakwa dinilai bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Di sisi lain, Darren dinilai bersikap sopan selama mengikuti persidangan, mengakui perbuatannya, serta tercatat belum pernah menjalani hukuman pidana.

Mendengar vonis tersebut, Darren yang hadir di persidangan dengan bantuan penerjemah dan didampingi tim penasihat hukum memilih menggunakan haknya untuk berpikir sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kami selaku kuasa hukum terdakwa pikir-pikir atas putusan hakim,” ujar penasihat hukum Darren.

JPU juga mengambil sikap yang sama dengan menyatakan pikir-pikir atas putusan enam tahun penjara tersebut.

Kasus yang menjerat Darren berawal dari pemesanan hasis dari Thailand sekitar akhir Februari 2026. Dalam perkara ini, Darren disebut berkomunikasi dengan rekannya yang menggunakan nama Juggernaught. Rekan tersebut hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Paket narkotika itu kemudian dikirim ke Bali pada 8 Maret 2026 melalui dua perempuan asal Thailand berinisial NJ dan MP. Keduanya tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.

Namun, setibanya di terminal kedatangan internasional, Tuban, kedua perempuan tersebut diamankan petugas sekitar pukul 15.30 Wita.

READ  BNNP Bali Gelar Sweeping di Sejumlah THM, 23 Pengunjung Terindikasi Positif Narkotika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *