Pesan Hasis untuk Dikonsumsi, Bule Inggris Digandakan 6 Tahun Penjara

Hukum57 Dilihat

Dari MP, petugas menemukan tiga bungkus plastik wrap berisi padatan cokelat yang diduga hasis. Barang bukti tersebut memiliki berat 156,88 gram bruto atau 155,25 gram netto.

Sementara dari NJ ditemukan satu popok berwarna putih dan celana jeans hitam yang digunakan untuk menyembunyikan tiga bungkus plastik wrap berisi padatan cokelat. Berat keseluruhannya mencapai 154,53 gram bruto atau 153 gram netto.

Total hasis yang diamankan dari kedua perempuan tersebut mencapai 311,41 gram bruto atau 308,25 gram netto.

Dari penangkapan NJ dan MP, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengarah kepada Darren. Polisi akhirnya menangkap warga Inggris tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 Wita di Ritual Retreat Cemagi, Jalan Sukunan Nomor 9, Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.

Dalam pemeriksaan, Darren mengakui pernah membeli serta mengonsumsi ganja ketika berada di Thailand. Ia juga menyebut permintaan kepada NJ untuk datang ke Bali membawa narkotika telah dilakukan sebanyak dua kali.

Menurut pengakuan Darren, hasis yang dipesan tersebut rencananya dikonsumsi bersama dirinya, MO, NJ, dan Juggernaught. Nama terakhir masih tercatat sebagai DPO.

Setelah melalui rangkaian persidangan, majelis hakim PN Denpasar akhirnya menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada Darren Granville Craig. Baik terdakwa maupun JPU masih menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.(*)

READ  Persoalan Kotak Perhiasan Berujung Penganiayaan, Ibu Tiri Minta Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *