DENPASAR, CITIZENBALI.COM – Persoalan hak eksklusif pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung.
Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai putusan tersebut perlu diuji lebih mendalam, terutama terkait batas hak eksklusif yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat pada 2007.
Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai Penggugat/Pembanding II atas Pemkab Badung sebagai Tergugat/Pembanding I.
Sorotan utama muncul karena PKS tersebut lahir dalam kondisi industri telekomunikasi yang berbeda jauh dengan situasi saat ini. Nilai komersial kawasan Badung juga telah berkembang, sehingga kebutuhan infrastruktur telekomunikasi saat ini tidak lagi sama dengan kondisi hampir dua dekade lalu.
Menurut Suparji, perubahan kondisi tersebut penting dipertimbangkan ketika melihat konsekuensi putusan yang memperpanjang PKS selama 20 tahun hingga 2047.
“Persoalan pokoknya bukan sekadar apakah Pemkab Badung melakukan wanprestasi,” kata Suparji kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).
Ia menilai, apabila perkara berlanjut ke tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) perlu menempatkan batas hak eksklusif yang lahir dari PKS hasil tender 2007 sebagai salah satu pertanyaan hukum utama.
Dari sana, menurut dia, perlu diuji apakah ruang lingkup hak tersebut hanya mencakup 49 titik atau dapat diperluas hingga ratusan menara yang dibangun setelahnya.
“Apabila perkara ini masuk kasasi, menurut saya terdapat satu pertanyaan hukum utama yang harus ditempatkan sebagai hulunya, yaitu sejauh mana sebenarnya batas hak eksklusif yang lahir dari PKS hasil tender tahun 2007 tersebut?” ujar Suparji.
Menurut Suparji, pengujian tersebut perlu mencakup objek tender dan PKS, termasuk apakah perjanjian memang hanya mencakup 49 titik.
Selain itu, perlu diperiksa apakah PKS memberikan dasar bagi pembangunan 204 menara infill serta apakah perluasan tersebut pernah dituangkan melalui perubahan atau addendum yang sah.
“Selain itu, MA penting menguji akibat hukum putusan terhadap pihak ketiga yang bukan pihak dalam PKS maupun perkara,” katanya.
Ia merujuk Pasal 1340 KUHPerdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya.
Karena itu, Suparji menilai konsekuensi berupa pembongkaran aset milik pihak ketiga dan larangan penerbitan izin kepada pelaku usaha lain sebagaimana disebut dalam putusan harus memiliki dasar hukum serta pertimbangan yang kuat.













