Rekaman Penumpang Bongkar Dugaan Pencurian di Pesawat, Dua WNA Tiongkok

Gasak USD 1.500 dari Tas Penumpang, Polisi Telusuri Kemungkinan Korban Lain

Berita30 Dilihat

AKBP Hendra menyebutkan, motif sementara pencurian diduga untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Meski kedua terduga pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi serupa, polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan mereka dalam kejadian lain.

Pasalnya, penyidik menemukan sejumlah laporan kehilangan uang milik penumpang dengan pola yang hampir sama. Selain itu, berdasarkan penelusuran riwayat perjalanan, kedua WNA tersebut tercatat telah beberapa kali menggunakan penerbangan rute Jakarta-Denpasar.

Polisi kini mencocokkan laporan-laporan sebelumnya dengan modus yang diduga dilakukan kedua WNA tersebut. Penyelidikan juga diarahkan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun pihak tambahan yang terlibat.

Atas dugaan perbuatannya, kedua WNA tersebut disangkakan Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian yang dilakukan secara bersama-sama atau bersekutu. Keduanya terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut. (*)

READ  Kos-Kosan di Panjer Terbakar, Nenek 70 Tahun Tewas Terjebak di Kamar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *