MANGUPURA-Citizenbali.com|Dua warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial LDJ, 31, dan LZ, 28, diamankan jajaran Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai. Keduanya diduga terlibat pencurian uang tunai milik seorang penumpang dalam penerbangan Batik Air rute Jakarta-Denpasar.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang warga negara Australia berinisial JAPB, 22, yang kehilangan uang tunai sebesar USD 1.500 atau sekitar Rp 27,2 juta. Uang tersebut sebelumnya disimpan di dalam dompet yang berada dalam tas ransel miliknya.
Kapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai AKBP I Made Hendra Agustina mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi dalam penerbangan Batik Air ID 6508 dari Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Minggu (1/11).
Pesawat tiba di Bali sekitar pukul 09.40 Wita. Beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.00 Wita, korban mendapat informasi dari seorang penumpang lain mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria yang diduga mengambil barang milik penumpang di dalam kabin.
Setelah memeriksa barang bawaannya, korban mendapati uang USD 1.500 miliknya telah hilang. JAPB kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti. Salah satu petunjuk penting berupa rekaman video yang dibuat penumpang lain. Video tersebut memperlihatkan dugaan aktivitas pencurian di dalam kabin pesawat.












