Tidak hanya kasus di Jalan Padma, remaja tersebut juga mengaku pernah melakukan penjambretan sebanyak tujuh kali di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Badung. Polisi masih mendalami pengakuan tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha N-Max hitam yang diduga digunakan saat beraksi, helm hitam, celana jeans panjang hitam, kaus lengan pendek warna krem, sepatu Puma hitam putih, serta rekaman CCTV.
Saksi pelapor juga membenarkan bahwa remaja yang diamankan polisi tersebut merupakan orang yang mengambil kalung emas milik korban.
Adi mengimbau masyarakat dan wisatawan agar meningkatkan kewaspadaan, terutama ketika berjalan kaki pada malam hari di kawasan pariwisata.
Saat ini, IWPI beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kuta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menyebut perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun.
Polisi juga masih mengembangkan penyelidikan terkait pengakuan pelaku mengenai tujuh aksi penjambretan lainnya.(*)







