Simpan 38 Paket Sabu, Pria Asal Pasuruan Jalani Persidangan di PN Denpasar

Hukum55 Dilihat

Setelah mengambil barang tersebut, terdakwa membawanya ke Bali. Setibanya di kamar kos, sabu kemudian dipecah menjadi sekitar 45 paket kecil yang rencananya diedarkan.

Dari jumlah tersebut, terdakwa disebut telah menjual tujuh paket sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Saat penggeledahan di kamar kos, petugas menemukan 12 paket sabu di dalam kotak putih yang dibalut lakban hijau. Barang tersebut disimpan di sekitar jendela kamar dan dibungkus menggunakan tisu.

Petugas juga menemukan 26 paket sabu lainnya di dalam kotak jam tangan merek Seiko berwarna biru. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 38 paket dengan berat bersih keseluruhan 4,12 gram.

READ  Kasus Hasis 308 Gram di PN Denpasar, JPU Tuntut WN Inggris 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *