Simpan 38 Paket Sabu, Pria Asal Pasuruan Jalani Persidangan di PN Denpasar

Hukum84 Dilihat

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo A5 berwarna hijau toska yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dalam laporan Nomor 1117/NNF/2026 tertanggal 24 Juni 2026, kristal bening yang disita dipastikan mengandung metamfetamina atau sabu, yang masuk dalam kategori narkotika Golongan I.

Atas perbuatannya, Samsul didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

READ  Kasus Hasis 308 Gram di PN Denpasar, JPU Tuntut WN Inggris 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *