Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit telepon genggam Oppo A5 berwarna hijau toska yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam aktivitas tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik dalam laporan Nomor 1117/NNF/2026 tertanggal 24 Juni 2026, kristal bening yang disita dipastikan mengandung metamfetamina atau sabu, yang masuk dalam kategori narkotika Golongan I.
Atas perbuatannya, Samsul didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)













