Sindikat “Sidatapa” Dibongkar, Lima Orang Ditangkap dalam Kasus Penggelapan Kendaraan dan KTP Palsu

Berita25 Dilihat

Sejumlah barang bukti turut diamankan untuk mendukung proses penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi empat unit sepeda motor, terdiri atas satu Honda ADV dan tiga Yamaha NMAX, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, surat perjanjian sewa kendaraan, serta KTP asli dan palsu.

Polisi juga menyita tiga unit printer, satu laptop merek HP, satu telepon genggam iPhone 17 Pro, hard disk, bahan kartu KTP, tinta, alat laminating, alat pemotong, serta sejumlah peralatan dan bahan lain yang diduga berkaitan dengan pembuatan dokumen palsu.

“Turut diamankan sejumlah dokumen yang diduga palsu, berupa KTP dan SIM C, serta uang tunai sebesar Rp34.000,” imbuhnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi penyewa kendaraan yang sah. Untuk meyakinkan pemilik rental, mereka menggunakan identitas yang tidak sesuai dengan identitas sebenarnya, termasuk KTP palsu.

Setelah kendaraan diserahkan melalui proses penyewaan, kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan sesuai perjanjian, melainkan dialihkan kepada pihak lain. Dalam sejumlah kejadian, kendaraan yang telah dikuasai sindikat tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk meminta uang tebusan kepada pemiliknya melalui perantara.

Akibat perbuatan tersebut, para korban tidak hanya kehilangan kendaraan, tetapi juga berpotensi mengalami kerugian ekonomi karena kendaraan yang disewakan merupakan sumber pendapatan usaha mereka.

Polda Bali mengimbau pemilik usaha rental kendaraan agar meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah tindak pidana serupa. Pemilik rental diharapkan memverifikasi identitas penyewa secara cermat, mencocokkan dokumen dengan orang yang bersangkutan, menyimpan perjanjian sewa, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi pelacakan GPS sebagai langkah pengamanan kendaraan.

Proses verifikasi identitas juga perlu dilakukan secara proporsional dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi pelanggan.

READ  Gara-Gara Rusak TV Senilai Rp5 Juta, WNA Selandia Baru Diseret ke Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *