IKS bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa dan diamankan di Mako Ditpolairud Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, IKS disangkakan melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara.
AKBP Nanang menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pihak yang menyalahgunakan BBM bersubsidi. Menurutnya, BBM subsidi merupakan hak masyarakat yang berhak menerima dan penggunaannya harus tepat sasaran.
“Kami imbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa segera melapor,” tegas Nanang.(*)







