Terlibat Kasus Sabu dan Ganja, Perempuan Asal Jember Divonis 4 Tahun

Hukum98 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com|Nadia Eka Putri Sundana dijatuhi hukuman empat tahun penjara dalam perkara narkotika oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/10/2026). Vonis tersebut satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp500 juta,” demikian amar putusan hakim yang dibacakan dalam persidangan.

READ  Video Perselisihan Dua WNA di Berawa Beredar di Medsos, Polisi Pastikan Situasi Kondusif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *