Terlibat Peredaran 10,31 Gram Sabu, Lalu Anantario Dituntut 8 Tahun Penjara

Hukum32 Dilihat

Dalam surat tuntutan, JPU juga menguraikan sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan, termasuk kronologi penangkapan hingga perkara tersebut bergulir ke meja hijau. Kasus ini bermula ketika terdakwa disebut menerima perintah dari seseorang bernama EK.FANCYNETWORK, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), untuk mengambil dan mengedarkan sabu menggunakan sistem tempel.

Berdasarkan uraian dakwaan yang dibacakan JPU Ni Putu Trisna Dewi, S.H., M.H., pada Jumat, 26 Juni 2026, terdakwa mengambil paket sabu seberat 5 gram di Jalan Kamboja, Denpasar Timur. Paket tersebut kemudian dipecah menjadi lima bagian dengan berat masing-masing sekitar 1 gram untuk ditempelkan di sejumlah titik di kawasan Sesetan.

“Setelah meletakkan paket, terdakwa mengirimkan lokasi melalui WhatsApp disertai foto dan petunjuk arah agar pembeli dapat menemukan barang tersebut. Atas pekerjaan itu, terdakwa disebut menerima upah Rp250.000 yang ditarik secara tunai melalui mesin ATM BCA menggunakan kode penarikan,” ungkap JPU dalam dakwaan.

Sehari kemudian, terdakwa kembali diperintahkan mengambil paket sabu seberat 21 gram yang disembunyikan di antara rumput dekat sebuah pohon. Paket tersebut kemudian dibawa ke kamar kosnya di Jalan Raya Sesetan, Gang Kuntul Nomor 9A, Denpasar Selatan.

Di kamar kos, sabu tersebut dipecah menjadi sejumlah paket dengan berat bervariasi, yakni 1 gram, 0,4 gram, dan 0,2 gram. Sebagian paket kemudian ditempelkan di sejumlah lokasi di kawasan Sesetan, Jalan Imam Bonjol, Padangsambian, dan Jalan Teuku Umar. Sementara itu, beberapa paket lainnya belum sempat ditempelkan.

Polisi menangkap terdakwa pada Minggu, 28 Juni 2026, sekitar pukul 17.47 WITA di sebuah lahan kosong di Jalan Imam Bonjol, Gang Gunung Indrakila, Banjar Abian Timbul, Kelurahan Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.

READ  Dua Pria Banyuwangi Didakwa Edarkan 28 Paket Sabu 7,87 Gram di Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *