Tiga Perempuan dalam Kasus Judi Online Internasional Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum50 Dilihat

Perkara ini bermula dari penggerebekan yang dilakukan Direktorat Reserse Siber Polda Bali di sebuah rumah di Jalan Pratama, Gang Hasan Nomor 3, Tanjung Benoa, Kuta Selatan, Badung, Minggu (12/4). Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan empat orang, yakni Indri, Mikha, Ramona, dan Wildan Aflah Al Barroh. Wildan diproses melalui berkas perkara terpisah.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi menyita empat unit laptop dan lima telepon genggam yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas perjudian online.

Berdasarkan hasil penyidikan, masing-masing pelaku memiliki tugas berbeda. Wildan bertugas melayani komunikasi dengan pemain melalui fitur percakapan langsung atau live chat. Sementara itu, ketiga terdakwa perempuan bertugas mencari pemain, menawarkan situs judi, menyebarkan tautan aplikasi, serta membantu calon pengguna melakukan pendaftaran dan deposit.

Dari aktivitas tersebut, Wildan disebut menerima gaji Rp8 juta per bulan. Indri memperoleh Rp11,4 juta ditambah bonus Rp8 juta, sedangkan Mikha dan Ramona masing-masing menerima Rp2,5 juta setiap bulan.

Jaringan tersebut diduga pernah beroperasi di Filipina pada 2024. Setelah markasnya dibongkar aparat setempat, kelompok ini berpindah ke Kamboja. Pada Januari 2026, mereka kembali menghadapi penggerebekan di negara tersebut. Para terdakwa kemudian meninggalkan Kamboja dan tiba di Bali pada 21 Januari 2026.

READ  Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Dituntut 3 Tahun 6 Bulan, Jaksa Soroti Kelebihan Penumpang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *