DENPASAR-Citizenbali.com|Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut I Kadek Ariawan, nakhoda kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2, dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan. Tuntutan tersebut berkaitan dengan kecelakaan kapal yang terbalik dan tenggelam di alur masuk Dermaga Pantai Sanur pada 5 Agustus 2025 hingga menewaskan tiga orang.
Tuntutan dibacakan JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026). Jaksa menilai terdakwa lalai menjalankan kewajibannya sebagai nakhoda sehingga menyebabkan kapal terbalik dan tenggelam.
“Menuntut agar majelis hakim menyatakan terdakwa I Kadek Ariawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” kata JPU dalam persidangan.
Terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena kealpaannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Dalam tuntutannya, jaksa turut mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan. Terdakwa dinilai bersikap sopan selama persidangan, belum pernah menjalani hukuman, serta menjadi tulang punggung keluarga.
Namun, akibat kecelakaan tersebut, dua penumpang asal China, Yu Hanqing dan Shi Guohong, serta awak kapal Kadek Adijaya Dinata meninggal dunia.
Usai tuntutan dibacakan, terdakwa menyampaikan pembelaan secara tertulis. Dalam pembelaannya, I Kadek Ariawan meminta majelis hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa dengan alasan dirinya memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga.







