DENPASAR-Citizenbali.com| Warga negara Inggris, Baath Jarnail Singh (53), dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam perkara narkotika jenis kokain. Barang bukti yang dikaitkan dengan terdakwa mencapai 1.419,79 gram netto atau 1.462,75 gram bruto.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari, S.H., M.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/7/2026).Dalam tuntutannya, JPU menyatakan Baath terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun potong masa tahanan,” demikian tuntutan JPU yang dibacakan di persidangan.
Selain hukuman badan, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, jaksa meminta harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
“Apabila penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan dilakukan, denda yang tidak dibayar diminta diganti dengan pidana penjara selama 190 hari,” ungkap JPU Finna Wulandari yang bertugas di Kejaksaan Negeri Denpasar.







