Simpan Kokain 1,4 Kg, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Hukum172 Dilihat

Dari penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa paket serbuk putih yang diduga kokain, timbangan elektrik, dua unit telepon genggam, serta koper yang berisi beberapa paket besar serbuk putih.

Setelah dilakukan penimbangan, berat keseluruhan barang bukti mencapai 1.419,79 gram netto atau 1.462,75 gram bruto. Pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Bali kemudian memastikan barang bukti tersebut positif mengandung kokain yang termasuk Narkotika Golongan I.

Tidak hanya itu, hasil pemeriksaan urine terdakwa juga menunjukkan adanya zat metabolit kokain. JPU menegaskan Baath tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki maupun menguasai narkotika tersebut.

Atas tuntutan 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar itu, perkara selanjutnya akan memasuki agenda pembelaan terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.(*)

READ  Dua WNA Diduga Tipu Kasir Toko Frozen Food di Badung, Uang Rp200 Ribu Raib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *