Tiga Perempuan dalam Kasus Judi Online Internasional Divonis 2 Tahun Penjara

Hukum33 Dilihat

DENPASAR – Citizenbali.com|Tiga perempuan yang terseret perkara perjudian online (judol) jaringan internasional dijatuhi hukuman masing-masing dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (29/10). Ketiga terdakwa tersebut adalah Indri Jeanefer Tulus, Mikha Gabriela Barahama, dan Ramona Friska Tulus.

Majelis hakim yang diketuai I Gede Novyartha menyatakan ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi tanpa izin serta menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.

“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama dua tahun,” demikian amar putusan yang dibacakan dalam persidangan.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Rizky Sitraputra yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama tiga tahun. Atas putusan itu, ketiga terdakwa menyatakan menerima, sedangkan JPU menyatakan pikir-pikir.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

READ  Tangki Modifikasi di Suzuki APV, Polisi Ungkap Penyalahgunaan Pertalite 190 Liter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *