Tyeisha, WN Amerika Divonis Setahun Penjara, Bawa Ganja 36,71 Gram ke Bali

Hukum33 Dilihat

DENPASAR, CITIZENBALI.COM|Liburan seorang warga negara Amerika Serikat (AS), Tyeisha Kieonne Parks, di Bali berujung perkara hukum setelah dirinya kedapatan membawa ganja seberat 36,71 gram saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Tyeisha dalam sidang terbuka untuk umum, Selasa (22/9/2026). Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai RR. Diah Poernomojekti.

Vonis tersebut lebih ringan enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Made N. Lumisensi. Sebelumnya, jaksa menuntut perempuan asal Amerika Serikat tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Tyeisha terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika untuk kepentingan diri sendiri. Perbuatannya dinyatakan memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun, potong masa tahanan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan.

Tyeisha terlihat sumringah setelah mendengar putusan tersebut. Salah seorang kerabat yang hadir di ruang sidang kemudian menghampiri dan memeluk terdakwa.

Perkara tersebut bermula ketika Tyeisha tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 23.00 WITA. Ia datang menggunakan pesawat Korean Air nomor KE431 dengan rute Seoul, Korea Selatan menuju Bali.

Kedatangan Tyeisha ke Pulau Dewata disebut untuk keperluan liburan. Namun, saat menjalani pemeriksaan barang bawaan di pos Bea Cukai, petugas menemukan adanya kejanggalan berdasarkan hasil pemindaian menggunakan mesin sinar-X.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sebuah koper berwarna hitam merek Eddie Bauer yang dibawa terdakwa. Dari dalam koper tersebut ditemukan dua wadah berisi tanaman kering berwarna hijau kecokelatan.

READ  Mantan Manajer Penjualan Dituntut 9 Bulan Penjara, Gelapkan Dana Promo Rp26 Juta

Barang tersebut disimpan dalam satu botol plastik bening bertuliskan Peach Crescendo dan sebuah kantong plastik klip bening. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian, tanaman kering tersebut dipastikan mengandung Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat aktif pada ganja.

Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Kepolisian RI tersebut dituangkan dalam Berita Acara Nomor 649/NNF/2026 tertanggal 23 April 2026.

Dari barang bukti yang diamankan, total berat bersih ganja mencapai 36,71 gram. Masing-masing memiliki berat 13,88 gram dan 22,83 gram.

Selain ganja, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya alat penghalus ganja berbahan logam, kertas linting, tiket penerbangan, serta formulir pernyataan barang bawaan yang ditandatangani pasangan terdakwa, Joshua Anania Murphy.

Dalam pemeriksaan, Tyeisha mengaku membeli sekitar 50 gram ganja di Amerika Serikat pada 14 April 2026. Ganja tersebut dibeli dengan harga sekitar 200 dolar AS atau setara Rp3,4 juta.

Ganja yang dibeli itu kemudian digunakan terdakwa sekitar tiga hingga lima linting setiap hari sampai menjelang keberangkatannya ke Bali. Sebagian ganja yang tersisa dibawa dalam perjalanan menuju Indonesia untuk dikonsumsi selama berada di Bali.

Jaksa dalam persidangan menyebut Tyeisha mengaku menggunakan ganja untuk membantu meredakan nyeri pada bagian pinggang yang dialaminya sejak 2021 serta mengatasi gangguan kecemasan.

Meski mengaku membawa ganja untuk konsumsi pribadi, terdakwa tidak memiliki izin resmi dari otoritas berwenang di Indonesia untuk membawa, memiliki maupun mengonsumsi narkotika jenis tersebut.

JPU sebelumnya menyatakan Tyeisha terbukti menyalahgunakan narkotika golongan I jenis Delta-9 Tetrahydrocannabinol (THC) untuk kepentingan pribadi dan menuntutnya dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan.

Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai bagian dari masa pidana. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *