Ungkap 16 Kasus Kriminal, Polres Badung Ringkus 21 Tersangka

Berita53 Dilihat

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 21 tersangka, sementara dua orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Para tersangka terdiri dari 18 laki-laki dewasa dan tiga anak yang diduga terlibat kasus pencurian di wilayah hukum Polsek Mengwi dan Polsek Abiansemal.

Polisi juga mencatat empat orang residivis dalam pengungkapan kasus tersebut.

Aksi kejahatan itu terjadi di sejumlah lokasi, mulai dari kawasan perumahan dan vila, area parkir, rumah kos, pertokoan, warung, pinggir jalan, hingga tempat kerja. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya kendaraan bermotor, telepon genggam, scaffolding, uang tunai Rp1,35 juta beserta mata uang rupee India, tabung gas, belasan meter air (water meter), obeng, dan mesin perontok padi.

Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 19.00 WITA di salon kecantikan Jinar Beauty & Wellness, Jalan Batu Belig Nomor 99, Kecamatan Kuta Utara.

Dalam kasus ini, tersangka berinisial A, yang disebut merupakan residivis kasus penganiayaan di Bandung, Jawa Barat, diduga menusuk korban berinisial RJ menggunakan obeng. Aksi tersebut diduga dipicu ketersinggungan dan kesalahpahaman saat keduanya bekerja.

READ  Wisatawan Belanda Ditemukan Meninggal di Hotel Uluwatu, Polisi Dalami Penyebabnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *