Upah Rp 2 Juta, Kurir Sabu I Gede Gunarta Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum66 Dilihat

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas peredaran narkotika yang berpotensi merusak masa depan generasi muda sebagai hal yang memberatkan.

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya, memberikan keterangan secara tidak berbelit-belit, serta belum pernah dihukum.

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut Gunarta dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 140 hari penjara.

Usai sidang, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU Ni Luh Hartini Puspita Sari menyatakan masih pikir-pikir.

Dalam dakwaan JPU diungkapkan, Gunarta ditangkap anggota Polresta Denpasar di Jalan Prabu Udayana, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Senin (6/4/2026) sekitar pukul 10.30 WITA. Saat penangkapan, terdakwa membawa tujuh paket sabu yang rencananya akan ditempel di lokasi tersebut.

READ  Pedagang Pasar Mengwi Gagalkan Dugaan Peredaran Uang Palsu, Pria 53 Tahun Diamankan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *