Upah Rp 2 Juta, Kurir Sabu I Gede Gunarta Divonis 4,5 Tahun Penjara

Hukum35 Dilihat

Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, kristal bening dalam barang bukti tersebut dipastikan mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I.(*)

READ  Ngopi Kamtibmas, Kapolresta Denpasar dan Komunitas Ojol Bahas Kamtibmas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *