Menurut Novyandri, langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko yang menekankan bahwa semangat “Imigrasi untuk Rakyat” diwujudkan melalui penyelenggaraan fungsi keimigrasian yang profesional, humanis, sekaligus tegas dalam penegakan hukum.
Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing, lanjutnya, merupakan bagian dari komitmen Imigrasi untuk menjaga kedaulatan negara, menciptakan rasa aman, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan pendeportasian tersebut, BA tidak lagi diperbolehkan berada di wilayah Indonesia dan dikenakan penangkalan selama 10 tahun.(*)











