WNA China Bawa 139 Gram Ganja dari Bangkok, Divonis 4 Tahun 6 Bulan

Hukum34 Dilihat

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gusti Ngurah Arya Surya Diatmika. Sebelumnya, JPU menuntut He Xiang dengan pidana penjara selama 6 tahun serta denda Rp800 juta subsider 120 hari kurungan.

Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, terungkap He Xiang ditangkap pada 13 April 2026 di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Saat itu, terdakwa baru tiba dari Bangkok, Thailand, menggunakan pesawat Thai Lion Air SL 258 sekitar pukul 13.00 Wita. He Xiang membawa sebuah tas ransel berwarna cokelat merek Quechua.

“Kemudian saat terdakwa berada di tengah Terminal Kedatangan Internasional dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea Cukai,” ungkap JPU dalam dakwaannya.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah kemasan rokok Camel yang di dalamnya berisi lintingan rajangan berwarna hijau kecokelatan yang mengandung narkotika jenis ganja.

READ  Dua Maling Sepeda Motor Dibekuk di Benoa, Akui Beraksi di Dua Lokasi Lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *