WNA Palestina Divonis 1 Tahun dalam Kasus Penggelapan iPhone dan MacBook

Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan penggelapan dan menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan JPU

Hukum31 Dilihat

Setibanya di villa, terdakwa memeriksa kedua barang tersebut. Setelah memastikan barang sesuai dengan pesanannya, sekitar pukul 19.40 Wita terdakwa membawa iPhone dan MacBook dengan alasan hendak mengambil uang tunai ke lantai dua villa.

Meski sempat dilarang Ida Ayu Made Dwi Puspita, terdakwa tetap membawa kedua barang tersebut dan berlari menuju lantai dua. Karena curiga, kedua saksi kemudian mengikuti terdakwa.

Namun, saat dilakukan pengecekan, terdakwa sudah tidak ditemukan. Jendela kamar di lantai dua dalam keadaan terbuka.
Berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa terlihat berlari dari arah belakang villa menuju areal Teratai Villa sambil membawa kedua barang tersebut.

Terdakwa kemudian masuk ke mobil Toyota Raize warna biru metalik dengan nomor polisi DK 1150 ACG dan meninggalkan lokasi.Akibat kejadian tersebut, PT Cellular World Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp58.248.000. Barang yang dibawa berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dan satu unit MacBook Pro 14 M5.(*)

READ  Dua Pria Banyuwangi Didakwa Edarkan 28 Paket Sabu 7,87 Gram di Denpasar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *