MANGUPURA, CITIZENBALI.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali dan Kepolisian Daerah Bali menggelar operasi gabungan menyasar keberadaan warga negara asing (WNA) di sejumlah kawasan wisata Badung, Kamis (17/9/2026) malam.
Operasi tersebut menyasar tiga wilayah, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu. Salah satu fokus penindakan adalah dugaan penyalahgunaan izin tinggal oleh WNA yang berkegiatan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan 13 WNA yang selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman. Salah seorang di antaranya merupakan WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi kegiatan prostitusi.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, mengatakan operasi diawali dengan apel bersama. Setelah itu, seluruh tim bergerak menuju lokasi sasaran masing-masing sekitar pukul 17.00 WITA.
Di wilayah Canggu, petugas mendapati seorang WNA perempuan asal Rusia berinisial IP di sebuah vila. Berdasarkan hasil pendalaman awal, IP diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan berkegiatan sebagai PSK yang menawarkan jasanya melalui aplikasi WhatsApp.
Petugas kemudian melakukan pendalaman hingga mengarah ke sebuah apartemen. Di lokasi tersebut, tim mengamankan seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG yang diduga memfasilitasi kegiatan tersebut.
Dari pemeriksaan dokumen keimigrasian, IP diketahui memegang izin tinggal Remote Worker yang masih berlaku hingga 8 November 2026. Sementara OG diketahui memiliki izin tinggal terbatas (ITAS) Investor yang telah berakhir sejak 14 Oktober 2025.
Penindakan juga dilakukan di wilayah Seminyak. Tim terlebih dahulu menelusuri sebuah platform daring yang diduga digunakan sebagai media promosi layanan prostitusi. Penelusuran tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengawasan di sebuah vila di Jalan Bidadari, Seminyak.
Di lokasi tersebut, petugas menemukan tiga WNA perempuan asal Nigeria berinisial JFP, ECM, dan HOU. Ketiganya diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan Program Magang yang masa berlakunya telah habis.
Berdasarkan pemeriksaan awal, JFP tercatat telah mengalami overstay selama 58 hari, ECM selama 94 hari, dan HOU selama 134 hari.
Sementara di kawasan Umalas, tim gabungan melakukan penelusuran berdasarkan informasi dari kanal Telegram. Petugas kemudian melakukan pengawasan di sebuah vila dan mendapati empat WNA perempuan, yakni tiga warga negara Rusia berinisial DK, AG, dan KS serta seorang warga negara Kazakhstan berinisial AS.
Keempat WNA tersebut masing-masing memegang izin tinggal kunjungan dengan masa berlaku yang berbeda.
Masih di kawasan Umalas, petugas kembali mengamankan empat WNA perempuan asal Nigeria berinisial HBO, MOL, GO, dan TE. Keempatnya juga diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan modus serupa.
Seluruh WNA yang diamankan dari tiga lokasi tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Mereka menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait identitas, dokumen perjalanan, serta keterangan awal untuk kepentingan pendalaman.
Dari total 13 WNA yang diamankan, delapan orang berasal dari operasi di Umalas. Mereka terdiri dari empat WN Nigeria, tiga WN Rusia, dan satu WN Kazakhstan. Sementara tiga WNA perempuan asal Nigeria diamankan dari wilayah Seminyak.
Sedangkan dari Canggu, petugas mengamankan seorang WNA perempuan asal Rusia dan seorang WNA laki-laki asal Ukraina yang diduga berperan sebagai pihak yang memfasilitasi layanan prostitusi tersebut.
Novyandri mengatakan operasi gabungan tersebut dilakukan berdasarkan informasi awal yang diterima dari masyarakat. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pendalaman dan pengumpulan bahan keterangan di lapangan.
Dalam pelaksanaannya, petugas menggunakan sejumlah metode, di antaranya pengumpulan bahan keterangan, penyamaran petugas, serta verifikasi melalui sejumlah platform daring.
“Ke-13 WNA tersebut saat ini menjalani pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian serta potensi pelanggaran pidana lainnya. Mereka terancam sanksi tegas deportasi dan penangkalan selama lima tahun, hingga proses hukum pidana sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Novyandri.
Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen jajaran Imigrasi Bali dalam menjaga wilayah tetap kondusif dan aman, sekaligus memastikan keberadaan orang asing tetap menghormati hukum serta nilai sosial dan budaya yang berlaku di Bali.
“Kami mendukung penuh pariwisata Bali, namun kami tidak memberi ruang bagi WNA yang menyalahgunakan izin tinggal, melanggar hukum, atau merusak citra pariwisata Bali,” ungkapnya.
Ramdhani menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan orang asing di Bali akan terus diperkuat sebagai bentuk kehadiran Imigrasi di tengah masyarakat.
Langkah tersebut juga sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko agar jajaran Imigrasi hadir untuk rakyat melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.
Jajaran Imigrasi Bali juga menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Daerah Bali dan masyarakat yang turut mendukung tugas keimigrasian melalui pemberian informasi maupun kolaborasi di lapangan.(*)













