27 Pengendara Diperiksa di Tibubeneng, 10 Motor Knalpot Brong Ditilang

Berita38 Dilihat

MANGUPURA – CitizenBali.com | Sebanyak 27 pengendara sepeda motor diperiksa aparat Polres Badung dalam kegiatan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Lapangan Tibubeneng, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Sabtu (19/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, polisi menindak 10 pengendara yang menggunakan knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong. Sebanyak 10 sepeda motor turut diamankan sebagai barang bukti.

Kegiatan yang dipimpin Wakapolres Badung Kompol I Ketut Agus Pasek Sudiana itu melibatkan 58 personel. Razia menyasar kendaraan yang menggunakan knalpot brong serta kendaraan yang tidak dilengkapi pelat nomor.

Selain memeriksa kelengkapan kendaraan, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap jok dan barang bawaan pengendara. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi gangguan keamanan serta kejahatan jalanan.

READ  Immigration Lounge Discovery Mall Bali Resmi Beroperasi, Layani Paspor dan Izin Tinggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *