DENPASAR – Citizenbali.com|Terdakwa Lenny YT melalui penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Denpasar dalam perkara pidana Nomor 907/Pid.B/2026/PN.Dps.
Eksepsi tersebut disampaikan tim penasihat hukum Lenny YT, Maxi Eduard Sonny Tumbelaka, S.H. dan Denma Bachrul Alam Khotib, S.H., dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (18/9/2026).
Dalam nota keberatannya, penasihat hukum menilai perkara yang menjerat Lenny YT pada dasarnya merupakan sengketa keperdataan yang berkaitan dengan perjanjian dan hak atas tanah, bukan perkara pidana.
Kuasa hukum menyebut Penuntut Umum menguraikan peristiwa jual-beli tanah berdasarkan Akta Perjanjian Nomor 03 tanggal 31 Mei 2004, sengketa hak keperdataan, pembatalan perjanjian hingga proses pemecahan sertifikat tanah.
“Akar persoalan tersebut berkaitan dengan keabsahan klausula perjanjian dan sengketa hak kepemilikan atas tanah. Karena itu, kami menilai penerapan hukum pidana berdasarkan Pasal 391/392 KUHP merupakan kekeliruan penerapan hukum,” ujar pengacara yang akrab disapa Sonny dalam eksepsinya.
Penasihat hukum juga merujuk Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 mengenai perkara pidana yang di dalamnya terdapat persoalan hak keperdataan yang perlu diputus terlebih dahulu.
Dalam eksepsi disebutkan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana terdapat sengketa mengenai hak kepemilikan atau hak keperdataan yang harus diputus terlebih dahulu, pemeriksaan perkara pidana dapat ditangguhkan sampai terdapat putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.







