17 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai, 10 Diantaranya Langgar Ketentuan Keimigrasian

Hukum5 Dilihat

MANGUPURA, CitizenBali.com – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi sebanyak 17 warga negara asing (WNA) sepanjang 8 hingga 18 September 2026. Penindakan tersebut merupakan hasil patroli rutin keimigrasian yang dilakukan pada 5 hingga 14 September 2026 di sejumlah lokasi yang masuk wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhammad Novyandri, mengatakan dari 17 WNA yang dideportasi, sebanyak 10 orang dikenai tindakan keimigrasian karena melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“10 di antaranya melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena mengganggu keamanan dan ketertiban umum. Dari 10 WNA tersebut, terbanyak berasal dari Australia yaitu empat orang,” jelas Novyandri.

Salah satu WNA yang dideportasi yakni BA. WNA tersebut sempat viral di media sosial setelah diduga melakukan perbuatan asusila di depan rumah warga. BA kemudian mendapat rekomendasi deportasi dari Kepolisian Resor (Polres) Badung.

Selain itu, dua WN Australia lainnya diketahui menyalahgunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang dimiliki. Keduanya diduga menggunakan izin tinggal tersebut untuk bekerja sebagai direktur dan komisaris pada sebuah perusahaan.

Imigrasi Ngurah Rai juga mendeportasi JSM, pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS), yang diduga menyalahgunakan izin tinggalnya dengan melakukan rangkap jabatan. JSM diduga masih melakukan kegiatan pada sebuah perusahaan meskipun yang bersangkutan sudah tidak lagi memiliki jabatan di perusahaan tersebut.

JSM telah dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Jumat, 11 September 2026.

Sementara itu, tujuh WNA lainnya dideportasi karena tinggal melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay lebih dari 60 hari. Tindakan tersebut dilakukan karena melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

READ  Belum Sempat Nyabu, Bule Australia Dituntut 2 Tahun Penjara

Ketujuh WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Belanda serta masing-masing satu warga negara Inggris, Italia, Republik Ceko, Turki, dan Ukraina.

Novyandri mengatakan patroli rutin menjadi salah satu upaya Imigrasi Ngurah Rai dalam menemukan berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian di lapangan.

“Kami melakukan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan Orang Asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ada yang melanggar tentunya akan kami proses sesuai aturan,” ujarnya.

Menurutnya, langkah tersebut sejalan dengan semangat “Imigrasi untuk rakyat” melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *