DENPASAR-Citizenbali.com| Pengadilan Negeri Denpasar menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Donna Fabiola binti HM. Syarif Syah (44), warga Sukabumi yang bekerja sebagai wiraswasta dan disebut pernah menjadi model iklan.
Dalam perkara narkotika tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) G. N Arya Surya Diatmika, S.H., M.H., menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun serta denda Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang diajukan.
“Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun, potong masa tahanan,” demikian amar tuntutan JPU yang dibacakan dalam persidangan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur permufakatan jahat serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan mengedarkan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram.
Perbuatan tersebut didakwakan melanggar Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan kedua.
Selain pidana penjara, JPU menuntut denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda. Jika tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, denda tersebut diganti dengan pidana penjara tambahan selama 190 hari.
Berdasarkan dakwaan yang sebelumnya dibacakan di persidangan, perkara ini bermula pada awal Desember 2025. Saat itu, terdakwa bersama suaminya, Tigran Denre Sonda alias Denre, baru kembali dari Malaysia dan disebut membawa enam paket serbuk putih yang berdasarkan pemeriksaan merupakan kokain. Barang tersebut kemudian disimpan di laci kamar kediaman mereka di Jalan Kerta Dalam XIII A Nomor 1 B, Sidakarya, Denpasar Selatan.







