Pada Rabu (10/12/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, terdakwa disebut mendapat pesanan tiga paket kokain dari seseorang bernama Bryan dengan harga Rp4 juta per paket. Karena suaminya sedang berada di luar kota, terdakwa terlebih dahulu meminta persetujuan melalui pesan WhatsApp untuk menjual barang tersebut.
Sebelum bertemu pembeli, terdakwa mengundang dua rekannya, Emir Aulija bin Umar Salam Bawazir dan Mirfat Salim Baraba binti Salim Said Baraba, ke rumah. Berdasarkan dakwaan, ketiganya kemudian mengonsumsi sebagian narkotika yang tersimpan di rumah tersebut.
Sekitar pukul 17.30 WITA, terdakwa bersama kedua rekannya berangkat menggunakan mobil Wuling menuju area parkir The Forge Gastro Pub, Jalan Petitenget, Kerobokan Kelod, Kuta Utara. Di lokasi tersebut, terdakwa disebut menyerahkan tiga paket kokain kepada Bryan dan menerima uang Rp12 juta.
“Tidak lama kemudian, Bryan kembali memesan tiga paket kokain dan empat paket MDMA. Terdakwa kemudian meminta bantuan Emir untuk mendapatkan pasokan,” sebut JPU dalam dakwaannya.
Emir selanjutnya disebut menghubungi Muslim Gerhanto Bunsu untuk mendapatkan empat paket MDMA.
Saat terdakwa hendak menyerahkan pesanan berikutnya kepada Bryan sekitar pukul 19.49 WITA, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan penangkapan. Selain terdakwa, Emir dan Mirfat turut diamankan di dalam mobil yang berada di lokasi.
Sementara itu, suami terdakwa kemudian menyerahkan diri kepada penyidik pada 24 Desember 2025.
Dari hasil penyitaan dan pemeriksaan laboratorium forensik, barang bukti yang ditemukan berupa kokain dengan berat bersih 6,27 gram dan MDMA dengan berat bersih 2,47 gram. Barang bukti tersebut berdasarkan pemeriksaan disebut mengandung zat yang termasuk dalam narkotika Golongan I.







