Putusan Pembongkaran Menara Berpotensi Turunkan Kualitas Layanan Telekomunikasi di Badung

Pakar ICT khawatir pembongkaran menara memicu penurunan kualitas layanan dan blank spot di Badung

Berita7 Dilihat

BADUNG, CitizenBali.com — Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) dinilai berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi. Dampaknya mulai dari penurunan kecepatan internet hingga munculnya wilayah tanpa layanan atau blank spot.

Putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai I Wayan Wirjana, S.H., M.H.

Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan, berkurangnya jumlah site secara signifikan dapat meningkatkan beban trafik pada menara yang masih beroperasi. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kapasitas dan kualitas layanan, terutama di kawasan padat penduduk dan lokasi dengan trafik komunikasi tinggi.

“Pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang tersisa. Dampaknya bisa berupa penurunan kapasitas dan kecepatan, terutama pada wilayah padat dan jam sibuk,” kata Heru.

Pernyataan tersebut disampaikan Heru merespons putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Denpasar menerima permohonan banding kedua pihak sekaligus memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Denpasar menyatakan perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sah dan mengikat secara hukum.

Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah tersebut untuk memperpanjang perjanjian selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Salah satu amar putusan juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain hingga berakhirnya masa perpanjangan perjanjian tersebut.

READ  Warung Sembako Ludes Terbakar, I Made Sudarsana Rugi Rp300 Juta

Heru mengatakan, dampak terhadap kualitas layanan sangat bergantung pada menara mana yang dibongkar dan bagaimana jaringan operator melakukan penataan ulang. Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius apabila menara yang dibongkar merupakan critical site yang memiliki peran penting dalam menjaga cakupan maupun kapasitas jaringan.

“Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.

Kebutuhan terhadap kepadatan site juga semakin penting dalam pengembangan jaringan 5G. Menurut Heru, karakteristik penggunaan frekuensi tertentu pada jaringan 5G membuat kebutuhan terhadap kepadatan jaringan menjadi lebih tinggi dibandingkan jaringan dengan cakupan yang lebih luas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *