“Untuk 5G, kepadatan site semakin penting karena karakteristik frekuensi tertentu membutuhkan jaringan yang lebih rapat. Jadi, kalau menara berkurang signifikan tanpa pengganti, yang pertama terasa masyarakat bukan selalu hilangnya sinyal, tetapi kualitas dan kecepatan layanan yang menurun,” katanya.
Karena itu, Heru meminta aspek kesinambungan layanan menjadi perhatian dalam pelaksanaan putusan. Menurut dia, pembongkaran tidak seharusnya dilakukan sebelum tersedia infrastruktur pengganti yang mampu menjaga cakupan dan kapasitas jaringan.
“Yang perlu mendapat perhatian khusus adalah komunikasi darurat. Karena itu, jangan membongkar terlebih dahulu baru mencari solusi jaringan,” ujarnya.
Ia menilai sengketa hukum dan bisnis antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk merupakan persoalan yang harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, pelaksanaan putusan tetap perlu memperhitungkan dampaknya terhadap masyarakat sebagai pengguna layanan telekomunikasi.
“Putusan pengadilan tentu harus dihormati. Walaupun memang masih ada peluang jalur kasasi ke MA,” kata Heru.
Menurut Heru, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang menanggung dampak dari sengketa infrastruktur. Jika pembongkaran menara memang harus dilaksanakan, diperlukan masa transisi dan perencanaan penataan jaringan agar kesinambungan layanan tetap terjaga.
“Kalau pembongkaran memang harus dilakukan, harus ada masa transisi, site pengganti dan jaminan kesinambungan layanan,” ujarnya.
Dari perspektif kepentingan publik, kata Heru, setiap pihak memiliki konsekuensi masing-masing. Operator seluler dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah harus mempertimbangkan aspek tata kelola dan pelayanan publik.
“Dari perspektif kepentingan publik, masyarakat adalah pihak yang paling perlu dilindungi. Operator dapat menghadapi biaya replanning dan pembangunan site baru, pemilik menara menghadapi konsekuensi bisnis, sementara pemerintah daerah menghadapi dampak tata kelola dan pelayanan publik,” katanya.
Ia juga mengingatkan adanya concentration risk apabila infrastruktur telekomunikasi terlalu bergantung pada satu penyedia.
Menurut Heru, penggunaan infrastruktur bersama memang dapat meningkatkan efisiensi dan membantu mengurangi jumlah menara, terutama di kawasan dengan kebutuhan tata ruang yang tinggi. Namun, efisiensi tersebut tetap perlu diimbangi dengan redundancy dan alternatif infrastruktur.
“Potensi concentration risk memang perlu diperhatikan. Efisiensi melalui satu penyedia infrastruktur dapat mengurangi jumlah menara dan menjaga tata ruang, tetapi jangan sampai menghilangkan redundancy dan pilihan infrastruktur,” katanya.







