Menurut dia, jaringan telekomunikasi yang sehat membutuhkan alternatif site dan jalur untuk menjaga ketahanan layanan ketika terjadi gangguan.
Keberadaan PT Bali Towerindo Sentra sebagai penyedia infrastruktur dapat menjadi bagian dari solusi, tetapi desain jaringan tetap harus memiliki cadangan dan tidak bergantung pada satu titik maupun satu penyedia.
“Jaringan yang sehat membutuhkan alternatif site dan jalur. Jadi, keberadaan PT Bali Towerindo Sentra sebagai penyedia infrastruktur dapat menjadi bagian solusi, tetapi ketahanan jaringan tetap membutuhkan desain yang memiliki cadangan dan tidak bergantung pada satu titik atau satu penyedia saja,” ujarnya.
Heru menilai secara teknis satu perusahaan dapat menjadi penyedia utama infrastruktur menara di wilayah Badung, terutama karena kawasan tersebut merupakan salah satu destinasi pariwisata utama dengan kebutuhan tata ruang yang tinggi.
PT Bali Towerindo Sentra sendiri telah menyediakan infrastruktur menara terpadu di Badung melalui kerja sama dengan Pemkab Badung.
“Secara teknis mungkin dan memang ada alasan efisiensi, terutama karena Badung merupakan wilayah pariwisata dengan kebutuhan tata ruang yang tinggi. PT Bali Towerindo Sentra sendiri sejak awal menyediakan infrastruktur menara terpadu di Badung melalui kerja sama dengan Pemkab Badung,” katanya.
Namun, dominasi satu penyedia, menurut Heru, tetap harus diikuti mekanisme akses yang adil dan transparan. Kapasitas infrastruktur juga harus dipastikan memadai agar seluruh operator seluler dapat memperoleh akses tanpa mengorbankan ketahanan jaringan.
“Dari perspektif ketahanan jaringan dan persaingan, dominasi satu penyedia harus tetap disertai mekanisme akses yang adil, transparan dan menjamin kapasitas yang cukup bagi seluruh operator. Efisiensi tidak boleh mengorbankan resilience,” ujarnya.
Heru menegaskan pelaksanaan putusan tidak boleh hanya berorientasi pada aspek legal dan bisnis. Karena yang terdampak adalah infrastruktur telekomunikasi, kesiapan teknis jaringan harus menjadi bagian dari proses pelaksanaan.
“Kalau menara non-PT Bali Towerindo Sentra memang harus dibongkar, pastikan terlebih dahulu jaringan penggantinya siap,” tegasnya.
Menurut Heru, penyelesaian sengketa secara hukum tidak boleh berujung pada persoalan baru bagi masyarakat. Tanpa perencanaan transisi dan jaringan pengganti yang memadai, pembongkaran menara berpotensi membuat masyarakat Badung menghadapi penurunan kualitas layanan komunikasi, mulai dari sinyal melemah dan internet melambat hingga munculnya wilayah tanpa layanan.
“Jangan sampai sengketa antara pemerintah daerah dan perusahaan selesai secara hukum, tetapi masyarakat Badung yang kemudian membayar mahal melalui sinyal yang melemah, internet melambat atau bahkan muncul blank spot,” pungkasnya./CB-1







