Aniaya Kakak Kandung hingga Meninggal, Pria 60 Tahun Disidang di PN Denpasar

Hukum120 Dilihat

Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian mengambil tongkat tersebut dari tangan korban dan memukulkannya berulang kali ke bagian kepala hingga tongkat itu patah.

“Terdakwa kemudian merebut tongkat kayu kopi dan secara berkali-kali memukul kepala korban hingga tongkat tersebut patah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Tidak berhenti di situ, terdakwa disebut mengambil tongkat kayu reng miliknya dan kembali memukul kepala korban berkali-kali hingga kayu tersebut patah. Bahkan, patahan tongkat kayu reng itu kembali digunakan untuk memukul korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, wajah, dan telinga.

READ  Kasus Hasis 308 Gram di PN Denpasar, JPU Tuntut WN Inggris 8 Tahun dan Denda Rp100 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *