Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian mengambil tongkat tersebut dari tangan korban dan memukulkannya berulang kali ke bagian kepala hingga tongkat itu patah.
“Terdakwa kemudian merebut tongkat kayu kopi dan secara berkali-kali memukul kepala korban hingga tongkat tersebut patah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Tidak berhenti di situ, terdakwa disebut mengambil tongkat kayu reng miliknya dan kembali memukul kepala korban berkali-kali hingga kayu tersebut patah. Bahkan, patahan tongkat kayu reng itu kembali digunakan untuk memukul korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, wajah, dan telinga.













