Aniaya Kakak Kandung hingga Meninggal, Pria 60 Tahun Disidang di PN Denpasar

Hukum74 Dilihat

Jaksa mengungkapkan, terdakwa kemudian mengambil tongkat tersebut dari tangan korban dan memukulkannya berulang kali ke bagian kepala hingga tongkat itu patah.

“Terdakwa kemudian merebut tongkat kayu kopi dan secara berkali-kali memukul kepala korban hingga tongkat tersebut patah,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.

Tidak berhenti di situ, terdakwa disebut mengambil tongkat kayu reng miliknya dan kembali memukul kepala korban berkali-kali hingga kayu tersebut patah. Bahkan, patahan tongkat kayu reng itu kembali digunakan untuk memukul korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka pada bagian kepala, wajah, dan telinga.

READ  Kembali dari Sidang, Tahanan Lapas Kerobokan Didakwa Bawa Sabu 4,90 Gram

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *