Bawa Kabur iPhone dan MacBook, WNA Palestina Dituntut 15 Bulan Penjara

Hukum24 Dilihat

Meski sempat dilarang Ida Ayu Made Dwi Puspita, terdakwa tetap membawa kedua barang tersebut dan berlari menuju lantai dua. Karena curiga, kedua saksi kemudian mengikuti terdakwa.Namun, saat dilakukan pengecekan, terdakwa sudah tidak ditemukan. Jendela kamar di lantai dua dalam keadaan terbuka.

Berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa terlihat berlari dari arah belakang villa menuju areal Teratai Villa sambil membawa kedua barang tersebut. Terdakwa kemudian masuk ke mobil Toyota Raize warna biru metalik dengan nomor polisi DK 1150 ACG dan meninggalkan lokasi.

Akibat kejadian tersebut, PT Cellular World Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp58.248.000. Barang yang dibawa kabur berupa satu unit iPhone 17 Pro Max 512 GB dan satu unit MacBook Pro 14 M5.(*)

READ  Simpan Kokain 1,4 Kg, WNA Inggris Dituntut 10 Tahun dan Denda Rp1 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *