AWK Harap PN Badung Segera Berfungsi, Beban Perkara PN Denpasar Bisa Terbagi

Berita, Bali423 Dilihat

DENPASAR-Citizenbali.com|Anggota Komite I DPD RI Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra (AWK) mendorong percepatan pemisahan wilayah pelayanan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan PN Badung.Menurut AWK, pemisahan tersebut penting untuk meningkatkan efektivitas pelayanan hukum dan peradilan, mengingat tingginya beban perkara yang selama ini ditangani PN Denpasar.

AWK menyebut, Keputusan Presiden (Keppres) terkait pembentukan PN Badung telah terbit. Selanjutnya, pihaknya menunggu proses assessment dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

READ  D'Youth Fest 6.0 Tarik 42 Ribu Pengunjung, Transaksi Ekonomi Capai Rp3,2 Miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *