Belasan Tahun Beroperasi, Empat Jukir Liar di Genteng Biru Akhirnya Terjaring Razia

Berita22 Dilihat

Menurut Iptu Adi, penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Polresta Denpasar, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PD Parkir Kota Denpasar.

“Keempatnya melakukan pengaturan dan pemungutan uang parkir secara ilegal,” ujarnya.

Dijelaskan, aktivitas pemungutan parkir berlangsung di dua blok pertokoan yang berada di sisi selatan area parkir Mal Level 21. Keempat jukir tersebut bekerja mulai pukul 10.00 WITA hingga sekitar pukul 22.00 WITA atau saat pusat perbelanjaan tutup.

“Setiap sepeda motor dikenakan tarif parkir Rp5.000. Namun, pemungutan tersebut tidak memiliki kerja sama dengan PD Parkir Kota Denpasar dan para jukir juga tidak memberikan karcis kepada pengguna parkir,” bebernya.

READ  Bule Ngamuk di Pecatu, Kaca Gabet’s Pub Pecah Dilempar Batu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *