Atas dugaan perbuatannya, MS dijerat dengan dua ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pertama, Pasal 121 terkait tindakan tanpa hak sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara dan/atau denda kategori VI.
Kedua, Pasal 120 terkait tindakan tanpa hak sebagai penerima setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara dan/atau denda kategori VI.
Hendra mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji dalam waktu singkat maupun melalui jalur alternatif.
Calon jamaah diminta memastikan legalitas biro perjalanan sebelum menyerahkan uang maupun dokumen pribadi. Pendaftaran juga harus dilakukan melalui penyelenggara yang memiliki izin resmi dan terdaftar pada Kementerian Haji dan Umrah RI.
Tawaran berhaji dengan modus perjalanan wisata ke negara ketiga, kemudian dilanjutkan ke Arab Saudi menggunakan dokumen nonprosedural seperti Iqama, patut diwaspadai.
“Silakan laporkan kepada kepolisian terdekat maupun melalui layanan pengaduan Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai,” pungkasnya.(*)













