Diadili, WNA China Didakwa Pesan MDMA dan Ketamin dari Malaysia

Paket berisi serbuk MDMA dan ketamin tiba di alamat terdakwa sebelum diamankan Bareskrim Polri

Hukum33 Dilihat

Dalam dakwaan kedua, WY juga didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)

READ  Denpasar Raih LPM Award, Perkuat Kolaborasi Wujudkan Pembangunan Berbasis Masyarakat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *