Dalam dakwaan kedua, WY juga didakwa melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(*)
Diadili, WNA China Didakwa Pesan MDMA dan Ketamin dari Malaysia
Paket berisi serbuk MDMA dan ketamin tiba di alamat terdakwa sebelum diamankan Bareskrim Polri








