Didakwa Kasus Surat Palsu, Lenny YT Ajukan Eksepsi: Ini Sengketa Keperdataan

Kuasa hukum mempersoalkan penerapan pasal pidana serta meminta dakwaan Penuntut Umum dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima

Hukum28 Dilihat

Selain mempersoalkan aspek keperdataan, kuasa hukum juga menyoroti dugaan pemalsuan atau penggunaan surat palsu yang didakwakan kepada Lenny YT.

“Kami menilai surat dakwaan tidak menguraikan secara jelas siapa yang mengubah atau memalsukan isi salinan Akta Perjanjian Nomor 03 tersebut,” sebut Sonny.

Menurut penasihat hukum, surat dakwaan juga tidak menjelaskan secara rinci bentuk pemalsuan, cara pemalsuan dilakukan, serta dokumen otentik mana yang secara spesifik disebut telah dipalsukan.

Mereka juga menilai tidak terdapat uraian yang jelas mengenai bentuk kesengajaan terdakwa menggunakan surat yang diketahui tidak benar. Sebab, menurut kuasa hukum, terdakwa bertindak berdasarkan keyakinan atas hak keperdataan yang dimilikinya dari dokumen yang diterima.

Eksepsi turut menyoroti penulisan pasal dalam surat dakwaan. Pada kualifikasi Dakwaan Kesatu disebutkan ancaman pidana “buktiPasal 392 Ayat (2)”. Kuasa hukum menilai frasa tersebut merupakan kesalahan pengetikan yang mengaburkan landasan hukum penuntutan.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa pengajuan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar dengan Nomor Perkara 18/G/2024/PTUN.DPS merupakan upaya hukum untuk menguji keputusan Badan atau Pejabat TUN.

“Dokumen yang diserahkan dalam persidangan PTUN diproses melalui mekanisme hukum acara PTUN. Hakim PTUN memiliki kewenangan untuk menilai pembuktian dan keabsahan alat bukti surat yang diajukan,” urai tim kuasa hukum dalam eksepsinya.

READ  Kejari Badung Serahkan Legal Opinion Tanpa Permintaan ke BPJS Ketenagakerjaan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *