Kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di rumah pelaku. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali yang dipimpin AKBP Nanang Prihasmoko melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Setelah memastikan ciri-ciri orang yang dimaksud sesuai dengan informasi yang diterima, petugas kemudian mengamankan IWP. Dalam interogasi awal, IWP mengakui memiliki dan menyediakan narkotika.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 13 klip narkotika jenis sabu dan lima butir pil ekstasi. Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp10.217.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.








