Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp59 Juta, Pria Asal Jember Diadili

Hukum31 Dilihat

Terdakwa awalnya menerima upah harian sekitar Rp130 ribu. Kemudian, sejak September 2025, upah hariannya disebut mengalami kenaikan menjadi sekitar Rp260 ribu.

Namun, pada rentang waktu 6 Mei hingga 14 Juni 2026, terdakwa diduga menggunakan uang tagihan penjualan perusahaan tanpa seizin pihak perusahaan. Caranya, dengan tidak menyetorkan seluruh uang pembayaran yang telah diterima dari konsumen.

JPU menguraikan, perbuatan tersebut awalnya dilakukan ketika terdakwa menggunakan uang tagihan dari salah satu nota penjualan sekitar Rp1,5 juta. Uang tersebut disebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Terdakwa kemudian berencana mengganti uang yang telah digunakan dengan menyisihkan sebagian dari gaji hariannya setelah terkumpul.

“Namun, rencana tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Ketika kembali membutuhkan uang, terdakwa disebut menggunakan uang tagihan dari konsumen lainnya untuk menutupi uang yang sebelumnya telah digunakan,” demikian uraian dalam dakwaan.

Perbuatan tersebut kemudian disebut dilakukan secara berulang. Uang pembayaran dari konsumen yang seharusnya disetorkan kepada perusahaan diduga digunakan terdakwa sedikit demi sedikit untuk keperluan lainnya.

READ  Mantan Manajer Penjualan Dituntut 9 Bulan Penjara, Gelapkan Dana Promo Rp26 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *