Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Rp59 Juta, Pria Asal Jember Diadili

Hukum75 Dilihat

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut jumlah uang perusahaan yang diduga digunakan terdakwa selama kurun waktu tersebut mencapai kurang lebih Rp59.151.900.

Awalnya, pihak perusahaan disebut tidak menaruh kecurigaan karena tidak melakukan pengecekan secara langsung terhadap jumlah tagihan yang telah dibayarkan para konsumen. Kondisi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan terdakwa untuk terus menggunakan uang pembayaran dari konsumen lainnya.

Hingga akhirnya, karena jumlah uang yang digunakan semakin besar, pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung kepada para konsumen. Dari pengecekan tersebut, dugaan penggunaan uang tagihan oleh terdakwa kemudian diketahui pihak perusahaan.

JPU dalam dakwaannya juga menguraikan bahwa terdakwa melakukan perbuatan tersebut setelah memiliki kebutuhan keluarga dan melihat adanya kesempatan karena pada saat itu belum dilakukan pengecekan oleh pihak perusahaan.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, UD HJ ATIM disebut mengalami kerugian sekitar Rp59.151.900. Atas kejadian itu, saksi Zulfikar Verwis selaku penanggung jawab perusahaan yang mendapat kuasa kemudian melaporkan dugaan perbuatan terdakwa ke Polsek Denpasar Utara.

  1. JPU mendakwa terdakwa dengan ketentuan Pasal 488 juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam surat dakwaan tersebut, JPU juga mencantumkan ketentuan Pasal 486 juncto Pasal 126 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(*)
READ  Sopir Truk Terjepit Usai Tabrakan di Jalur Singaraja-Gilimanuk, Tim SAR Lakukan Evakuasi Khusus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *