Kasi Humas Polresta Denpasar Iptu I Gede Adi Saputra Jaya membenarkan adanya kejadian tersebut. Berdasarkan hasil penanganan awal, aksi perusakan diduga dilakukan OMN dalam kondisi dipengaruhi minuman keras.
“Pelaku melakukan aksi perusakan dalam kondisi mabuk miras. Pihak pimpinan atau atasan terduga pelaku telah bertanggung jawab dengan memberikan ganti rugi kepada korban atas kerusakan barang tersebut,” jelas Iptu Adi, Selasa (25/8/2026).













