Dijanji Kerja Kantor Rp15 Juta, 35 WNA India Justru Jadi Operator Judi Online, Mengaku Korban Perdagangan Orang

Hukum50 Dilihat

Tugas mereka terbagi menjadi tiga: operator setoran dana, operator penarikan kemenangan, dan promotor judi online di media sosial Instagram melalui akun bernama ekdant-book.

Meskipun sudah menyadari bahwa pekerjaan ini melanggar hukum, para terdakwa mengaku tidak berani berhenti. Mereka terjebak dalam utang yang harus dilunasi. “Kami tetap bekerja karena harus mengembalikan uang pinjaman yang kami keluarkan untuk bisa datang ke sini,” jelas mereka.

Para terdakwa juga menyatakan tidak mengetahui bahwa perjudian online dilarang di Indonesia. Aktivitas yang mereka jalankan ternyata sepenuhnya menyasar pemain yang berada di India — mulai dari nomor telepon berkode +91, mata uang Rupee India, hingga transaksi yang dilakukan melalui rekening Bank of Maharashtra di India.

Kondisi ekonomi mereka juga tidak membaik. Dari 35 orang, hanya 10 yang pernah menerima gaji, dan jumlahnya pun hanya sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta sekali bayar — jauh di bawah janji. Sementara 25 orang lainnya sama sekali belum menerima gaji satu rupiah pun hingga saat penangkapan.

Ketika mereka meminta untuk dipulangkan ke India, agen justru meminta biaya kepulangan yang tidak mampu mereka bayarkan. “Kami berada di Bali bukan karena kehendak sendiri, melainkan karena tipuan dan penipuan terorganisir dari agen-agen tenaga kerja di India,” tegas mereka.

READ  Dua WNA Diduga Tipu Kasir Toko Frozen Food di Badung, Uang Rp200 Ribu Raib

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *