Dijanji Kerja Kantor Rp15 Juta, 35 WNA India Justru Jadi Operator Judi Online, Mengaku Korban Perdagangan Orang

Hukum47 Dilihat

Para terdakwa mengakui kesalahan mereka dalam melanggar aturan keimigrasian, termasuk melebihi batas masa tinggal (overstay) dan menyalahgunakan visa kunjungan. Mereka menyampaikan penyesalan mendalam dan permohonan maaf kepada masyarakat Bali serta pemerintah Indonesia. Sebelumnya, tidak ada catatan kriminal dalam hidup mereka. Satu-satunya harapan saat ini adalah bisa kembali berkumpul dengan keluarga di India.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya, mengingat kami juga adalah korban dari jaringan perdagangan orang lintas negara yang terorganisir dengan rapi dari India hingga ke Indonesia,” bunyi permohonan mereka.

Kuasa hukum, Putu Kakoi Adi Surya, turut memohon keringanan. Selama proses persidangan, para terdakwa menunjukkan sikap yang kooperatif, sopan, dan jujur mengakui perbuatannya. Mereka juga tidak memiliki keahlian khusus di bidang teknologi informasi, semata-mata terjebak dalam situasi yang tidak mereka pahami.

“Kami mohon agar Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh keadaan tersebut. Jika tidak dapat memberikan keringanan, kami memohon putusan yang seadil-adilnya,” pungkas Putu Kakoi Adi Surya.

READ  Rumah Warga Kampial Dibobol, Dua Pelaku Ditangkap di Penginapan Legian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *